IPNews. Jakarta. Sebagai tindakan pengamanan terhadap hasil sita eksekusi dan untuk pengembalian kerugian negara. Kali ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka berinisial UA dan PAM, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan, tahun 2013-2020.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keteranganya, Senin (14/8/2023).
Dikatakanya, setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan oleh penyidik.
Syarif mengungkapkan, dalam sita eksekusi aset ini sebagai tindakan pengamanan terhadap aset sebagai upaya guna pengembalian kerugian keuangan negara yang berdasarkan tafsir harga sita eksekusi aset berupa tanah dan bangunan senilai kurang lebih 4 milyar.
Oleh karena itu, tutur Syarif, jajaranya Kasi Pidsus Muhammad Arief Abdillah lamgsung turun ke Bali melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M². Berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama UA pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, “Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-03/M.1.14/ Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN 07/M.1.14/Fd.2/08/2023 tanggal 08
Agustus 2023 serta melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 2/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK /2023/PN Dps tanggal 8 Agustus 2023 terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M² dan Nomor NIB: 22.03.09.04.18029, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali atas nama UA. pungkas Syarief.
Selain itu, sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Serta mengamankan terhadap satu bidang tanah dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama TersangkaUA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (Her)