IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima serah terima, tanggung jawab berkas perkara tersangka Toni Budiman (TB) dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023), dalam kasus tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 317 miliar.

Pelaksanaan tahap II ini berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor: B-3275/M. 5/Ft.2/03/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Penyerahan tanggung jawab berkas perkara,

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengatakan, “Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui wajib pajak pada PT. Uniflora Prima (PT. UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014 sampai dengan tahun 2015

Pada tahun Wajib Pajak PT. UP dengan tersebut PT. UP menjual aset dengan nilai USD 120.000.000 Hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

Penjualan aset tersebut tidak dilaporkan deh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 317.398.145.750,- ungkap Hari Wibowo dalam keterangan pers di aula lantai 5 kejari Jakarta Pusat. (29/3)

Sementara itu, jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) atau pemilik PT. Uniflora Prima (PT. UP) bersama-sama Irwan Sudjono (IS) (Cekal) dan Hendrawan Setiadi (HS) meninggal dunia, masing-masing berkas perkara terpisah, diduga turut serta atau membantu terpidana Leo Siswanto ALdony Sumbayak (LSAS) yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah dengan pidana oenjara selama 3 tahun dan denda sebesar dua kali Rp 317.398.145. 750.00.atau sebesar Rp 634 miliar lebih, subsider 3 tahun lebih berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6003 K/Pidsus 2022 tanggal 28 November 2022.

Selama proses penyidikan tersangka TB tidak kooperatif, dan sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian. Namun tersangka ditangkap di persembunyiannya dan selanjutnya ditahan di Bareskrim Polri. Serta sebelumnya juga tersangka TB telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diputuskan ditolak, pungkasya.

Perbuatan tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk itu sejumlah aset milik tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan
pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara, ungkap Hari Wibowo.

Dikatakanya Hari, Keberhasilan penegakan hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat ini merupakan hasil kolaborasi, koordinasi dan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat Interpol, Kepolisian (Polda) Metro Jaya dan Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta didukung oleh PPATK, OJK BPN, dan Kemenkumham.

Mengingat kasus pidana ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara dalam prosesnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara mitra, antara lain Gingourg Malaysia, dan British Virgin Island, ungkap Hari Wibowo.

Selanjutnya, kata Hari, terhadap tersangka TB dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: Print 329/ M.1.10/Ft.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 s/d 17 April 2023 di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Kemudian untuk selajutnya, Penuntut Umum akan segera Menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara perpajakan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tukasnya.

Atas perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat 1 huruf c
jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009,” pungkasnya. (Her)