Foto (ist) Kajari Jakpus Bima Suproyoga didampingi Kasi Pidum Nurwinardi, Kasi Intel Bani Immanuel Ginting dan Danang Dermawan
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kejari Jakpus) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dari Penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyerahan tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 12.50 WIB, Rabu (1/12/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers mengatakan, tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan terhitung hari ini (1/12), di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Jakpus melakukan pemeriksaan secara intensif, antara lain kebenaran. Hal itu berdasarkan dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP. ungkap Bima Suprayoga
Bima menjelaskan,” tersangka telah melakukan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik dengan mengirimkan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Atas perbuatanya, tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID, disangka 1melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya Jaksa penyidik Kejari Jakpus segera akan melimpahkan berkas perkara ,tersangka dan barang bukti tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID ke Pengadilan Negeri Jakpus. tukasnya.
Sementara dalam tahap II itu tersangka Jerinx SID didampingi oleh Penasehat hukumnya.
Sebelumnya Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu,(10 Juli 2021) oleh selebgram Adam Deni.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse sebagai pasien Covid-19. Melalui Instagram,”Adam Deni kemudian meminta Jerinx menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Dalam pembicaraan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam serta mengancam. Selanjutny Polisi menggelar perkara. Hasilnya, Jerinx SID dinilai melakukan pengancaman dan ditetapkan tersangka. (her).