Kajari Jakpus Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidsus Yon Yupiarso dan KasiIntel Bani Imanuel Ginting saat Konferensi Pers
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menahan Tiga tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap, oleh Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dan cabang Permata Hijau kepada PT.Broadbiz tahun 2011 sampai dengan 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, mengatakan, Selasa,(16/11/21).”Penetapan dan penahahan para tersangka ini dilakukan setelah Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif. Ketiga tersangka tersebut yakni, RI. selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor 775/M.1.10/Fd.1/ 11/2021 tanggal 16 November 2021,Nomor 776/M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021,dan Nomor. 777/M.1.10/ Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021.ungkapnya.
Bima Suprayoga menjelaskan” dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut, antara lain adanya pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut.
Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341. Ketiga tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ungkap Bima.
Kemudian terhadap Tiga tersangka ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 05 Desember 2021. Selanjutnya untuk tersangka RI dan tersangka MT ditahan di Ruta Salemba Jakarta Pusat sedangkan tersangka JP. ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Bima juga menegaskan dalam kasus ini akan tetap terus proses dan didalami perkembangan dan pembuktianya. tandasnya.(wan)