PNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri (Jakarta Pusat, (Pidsus Kejari Jakpus), melimpahkan tersangka berinisial RK dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada Kantor BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp18,64 miliar.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Pusat itu menandai berakhirnya penyidikan kasus korupsi di BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut.
“Hari ini kami sudah melimpahkan perkara tersebut kepada Penuntut Umum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ucap Kasie Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto di Jakpus, Jumat (25/4/2025).
Untuk diketahui tersangka RK merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Tanah Abang. Adapun tugas dan fungsi RMFT melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis dana serta transaksi ritel.
Selain itu, melakukan kegiatan analisis kebutuhan, pemasaran, relationship, kerjasama dan pemberian solusi terintegrasi (Integrated Banking Solution), monitoring dan pembinaan kinerja portfolio nasabah serta melaksanakan kegiatan literasi digital dan fungsi penyusunan atau penyediaan data, informasi dan laporan bisnis dana serta transaksi.
Dikatakan Ruri,” perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Dimana RK diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT. Danasakti Sekuritas Indonesia (PT. DSI) secara tidak sah.
Dana yang dicairkan tersangka RK tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya. ujar Ruri
Selanjutnya terhadap tersangka RK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Jakarta Pusat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 April 2025 sampai dengan tanggal 14 Mei 2025.
(Her)