IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara 3 tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) TA 2016-2020.

Selanjutnya Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/2/22), mengatakan, “Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung pada Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab 3 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Jakarta Pusat.

Tahap II itu dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ujar Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo.

Menurut Leo berkas perkara 3 tersangka tersebut yaitu, tersangka WW selaku Mantan Karyawan dan Mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), FB selaku Mantan Karyawan dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, serta AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.

Leo juga memaparkan, “dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 604 Milyar lebih, berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP RI.

Atas Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, paparnya

“Adapun dalam pelaksanaan penyerahan Tahap II itu terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2022, jelas Leo.

“Untuk tersangka WW dan FB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka AFAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tandasnya.

Sementara dalam pelaksanaan Tahap II itu dengan mengikuti protokol kesehatan ketat, menerapkan 3M. (Wan).