Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidsus Yon Yuviarso dan Kasi Intel Bani Immanuel Ginting
IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjebloskan buronan terpidana Koko Sandoza Frits Gerald ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta, dalam kasus Korupsi Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 120 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan Rabu, (19/1/22),” Terpidana tersebut telah menjadi buronan selama 16 tahun dan ditangkap oleh Tim Tabur bersama Tim Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Tabur Kejati Jawa Timur pada Selasa (18/1/22) Sekitar Pukul 23:20 WIB, di Jalan Bloton No 55 Gubeng Surabaya Jatim.
Selanjutnya menurut Bima ,” Buronan Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald itu diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 17.30 Wib (19/01/2022) dikawal dan dijemput oleh Tim Pidsus bersama Intelijen Kejari Jakarta Pusat bersama Intelijen Kejati DKI Jakarta.
Kemudian buronan terpidana langsung dibawa dan diserahkan kepada Tim Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat untuk dieksekusi dengan memasukkan terpidana ini kedalam Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald KOKO merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta sejak 16 Tahun yang lalu dalam perkara Tipikor pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, yakni pada tgl 14 Pebruari 2002, KOKO SANDOZA FRITZ GERALD turut serta bersama-sama dengan Terpidana Alexander J. Parengkuan, Ir Aryo Santigi Budihanto dan Harianto Brasali, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 120.000.000.000,-
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1568/K/PID/2005 tgl 30 Januari 2006, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan, jelas Bima.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tegasnya. (Wan).