Tersangka DA dan BH
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali menahan Dua tersangka yakni DA selaku Direktur Utama CV. Dian Vertical dan BH Direktur Utama CV. Zonal International People, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) SMKN 53 Tahun Anggaran 2018.
“Tersangka DA dan BH dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Salemba berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No.16/M.1.12/Fd.01/01/
2022 tanggal 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022, tanggal 25 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, dalam keteranganya mengatakan, Selasa (25/1/22), “kedua tersangka DA dan BH merupakan rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat yang pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana Kejari Jakbar, didapati fakta hukum bahwa kedua tersangka turut serta membantu terdakwa
Muhamad Faizal dan Widodo, perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya dalam merekrut rekanan lain yang semuanya berjumlah 6 perusahaan untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah ke-6 perusahaan ini ada mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53.
“Setelah uang masuk ke rekening rekanan tersebut selanjutnya para rekanan menarik uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH. Para rekanan oleh kedua tersangka diharuskan membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.
“Atas Perbuatan tersangka DA dan BH yang membantu terdakwa Muhamad Faizal dan terdakwa Widodo dalam penyalagunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejumlah Rp 2.399.211.203,- ungkap Dwi Agus Arfianto.
Kedua tersangka dikenakan Pasal sangkaan Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, tandasnya. (Her).