IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara narkotika, terorisme dan perkara pidana umum (Pidum) yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Rabu (2/11/22),bertempat di halaman Kantor Kejari Jakbar, Jalan Kembangan Raya No.1.

Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Fariando Rusmand SH.,MH., kepada wartawan, mengatakan,” pemusnahan barang bukti dari narkotika, psykotropika, kosmetik palsu (tanpa izin edar), uang palsu, dan senjata airsoftguns serta senjata api rakitan dan senjata tajam tersebut dilakukan atas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkam dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, tindak pidana umum, hingga tindak pidana umum lainya. Kesemuanya itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan,” ujar Fariando.

Pemusnahan barang bukti tersebut selain dihadiri Kasi PB3R Kejari Jakarta Barat Fariando Rusmand, juga dihadiri Perwakilan Kodim 0503/JB Serda Herdi, Perwakilan Polres Jakarta Barat Aipda Lani, dan Tim PB3R Kejari Jakarta Barat.

Acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Jakbar tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), (Bgs/JP)