IPNews. Jakarta. Setelah menerima Penyerahan berkas perkara tersangka Edy Mulyadi beserta barang buktinya (Tahap II) dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakpus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Bima Suprayoga, Rabu (31/3/22), mengatakan, “Tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.
“Tersangka EM disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP. ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Penyerahan tanggung jawab tersangka EM serta barang buktinya (Tahap II), selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Maret sampai dengan 19 April 2022, ujar Bima Suprayoga.
Sementara dalam pelimpahan atau Tahap II tersebut dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan 3 M.
Sebelumnya, “Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi,18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh EM.
Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, jelasnya.
Laporan terhadap EM terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan EM yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak,” (Her/Tim)