IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima piagam penghargaan, Jumat, (17/12/21) dari 3 Cabang BPJS Tenaga Kerja yakni, Kebon Sirih, Salemba dan Gambir.
Tiga Cabang BPJS memberikan piagam penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dibawah komando Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga SH. MHum, lantaran jajaran JPN telah memberikan bantuan hukum untuk menyelamatkan dengan melakukan penagihan kepada 145 Badan Usaha yang menunggak iuran wajib pajak hingga mencapai Rp 6 miliar.
“Apresiasi atas tim Jaksa Pengacara Negara bidang Datun Kejari Jakarta Pusat yang memperoleh piagam penghargaan dengan keberhasilannya melakukan pemulihan keuangan negara memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Naker se-DKI. ujar Bima Suprayoga kepada wartawan Senin (20/12/21).
Bima menjelaskan, selain pemberian apresiasi dan penghargaan kepada JPN, kegiatan rapat tersebut, juga diadakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta penyusunan program terkait kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun 2022, tegasnya.
Dalam Kegiatan tersebut Kajari Jakpus Bima Suprayoga, SH Mhum didampingi Kasi Datun Yustina E.K SH Mhum beserta JPN dan Asisten Deputi Bidang Wasrik & Manajemen wilayah DKI Jakarta dan masing-masing Kepala Cabag BPJS Naker se-DKI. (Her/tim).