Kajari Jakpus Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Nur Winardi

IPNews. Jakarta. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di tutup sementara pada Jumat 11 hingga 13 Februari 2022.

Penutupan terebut sehubungan dengan hasil pemeriksaan Swab Antigen/PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 pegawainya terkonfirmasi Positif Covid-19. kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga Kamis (10/2/22).

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka kami melakukan penutupan operasional sementara (lockdown).

Insya Allah kata Bima pada Senin 14 Februari 2022 Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi .

Bima juga mengimbau kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selalu menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Dan jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan 3M-5M.

“Tetap memperhatikan kesehatan karena sehat itu mahal harganya. Tetap mawas diri, tawakal, dan berdoa agar terhindar dari mara bahaya. ungkapnya

Selanjutnya dalam mengantisipasi, pihaknya juga memasang handsanitizer disetiap gedung pintu masuk dan pojok pojok ruangan dan melakukan pembersihan di seluruh lingkungan Kejari Jakpus baik di dalam maupun diluar ruangan dengan penyemprotan cairan disinfektan atau anti septik pada pintu masuk serta teras dan pelataran halaman depan dan belakang.

Tak hanya itu ruang Mushalla yang kerap digunakan untuk sholat wajib dibersihkan karena Kebersihan Adalah Sebagian Dari Iman, ucap Bima Suprayoga. (Her)