IPNews. Jakarta. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) bersama AMC Kejagung menangkap dan mengamankan terpidana Seman yang buron setelah tiga tahun, dalam kasus pengelapan sertifikat rumah atas nama Tju Hiak Jong.

Kepala Kejari Jakarta Barat melalui Kasi Intel Lingga Nuarie dalam keteranganya, Selasa (12/7/22), mengatakan, Sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (11/7/22), Tim Intelijen Kejari Jakbar bersama AMC Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Terpidana Seman di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang Banten.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dihukum 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atau melanggar pasal 372 KUHP, ungkap Lingga Nuarie.

“Selanjutnya terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini, dibawa ke Kejati DKI Jakarta, untuk kemudian dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sekitar Pukul 21.30 WIB, guna menjalani hukuman.

Sementara sebelumnya terpidana ini telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung. “Tapi karena tidak datang terpidana dimasukan sebagai DPO sampai kemudian berhasil diamankan.

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie menambahkan kasus yang menjerat terpidana Seman terkait penggelapan sertifikat rumah atas nama Tju Hiak Jong. “Perbuatan tersebut dilakukan terpidana pada 25 November 2010 bertempat di Taman Surya Blok 1 Rt 008, Rw 0015, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. (Her)