IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tunjukkan tindakan tegas, cepat, terukur dan tepat sasaran. “Kali ini, hanya dalam waktu sehari dua terpidana narkoba berhasil ditangkap dari persembunyianya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan Beni Agus Setiawan SH, saat dihubungi wartawan (15/8/2020),mengatakan,” ya dua terpidana narkoba yaitu, Mustakin dan Efendi sudah kami tangkap.

Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kasi Intel Beni Setiawan.

Pihaknya juga sudah sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua terpidana, melalui kuasa hukumnya Agus Ruswantoro SH untuk melaksanakan eksekusi badan.

Beni juga menjelaskan, penangkapan itu dilakukan lantaran adanya putusan MA Nomor 504 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan putusan MA Nomor 505 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang menyatakan terdakwa Mustakim dan Effendi terbukti bersalah atas kasus narkoba sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya Mustakin dan Effendi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas putusan PN Tanjungpinang itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Bintan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang pada akhirnya MA mengabulkan permohonan Kasasi tersebut.

Kedua terpidana sudah dilayangkan surat penggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk melaksanakan vonis MA, tapi kedua terdakwa itu tak mengindahkannya.

“Bahkan pengacaranya mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua terpidana itu,” tukas Beni.

Lantaran mengabaikan surat panggilan itu, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejari Bintan pun bersikap tegas untuk menangkap Mustakin dan Effendi guna melaksanakan putusan Mahkam Agung tersebut.

Setelah berhasil mengendus keberadaan terpidana Mustakin, jajaran intelijen Kejari Bintan yang dipimpin Beni Agus Setiawan bergerak cepat dan berhasil menangkap Mustakin dari tempat persembunyiannya di kawasan Batu Hitam, Tanjungpinang Barat.

Tak lama kemudian, hanya dalam tempo tidak lebih dari sehari, giliran terpidana Effendi berhasil diamankan tim Kejari Bintan saat terpidana berada di pelataran RSUD Tanjungpinang.

“Kami bergerak cepat melakukan penangkapan sebelum keduanya kabur,” tandas Beni.

Setelah berhasil ditangkap, terhadap kedua terpidana itu dilakukan rapid tes guna memastikan terpidana tidak terindikasi mengidap virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19).

“Selanjutnta kedua terpidana itu ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Beni. (wan).