IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan mengamankan buronan terpidana Agus Mulyana Direktur CV. Indhiang Kuring terkait korupsi pengadaan listrik Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012.

Direktur CV. Indhiang Kuring itu tidak berkutik saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan di Jalan Yos Sudarso, Sunter Jakarta Utara, Selasa pagi, (26/10/21) sekitar pukul 10.35 WIB. kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.(26/10).

Leonard menjelaskan Agus Mulyana merupakan Direktur CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau.

Atas perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.300.000.000,- dari total anggaran Rp 10.000.000.000.-

Dia memaparkan dalam persidangan itu majelis hakim menyatakannya Agus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017,”bebernya

Akan tetapi, sebelum dijebloskan ke jeruji penjara, Agus melarikan diri. Jaksa eksekutor Kejari Batam, langsung melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan. Kejari Batam langsung memasukkan nama Agus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leo juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum.

“Sebaiknya menyerahkan diri saja dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”pungkasnya. (red)