IPNews. Jakarta. Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI terhadap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur mengamankan Ir Zulkarnain Muin MM bin Abdul Muin, buronan terpidana yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap dan mengamankan buronan terpidana Ir Zulkarnain Muin bin Abdul Muin saat berada di lantai 29 sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat pada hari Selasa (01/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (01/12/2020).

Dikatakan Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1859 K/Pid.Sus/2014 menyebutkan bahwa Zularnain Muin selaku Kepala Anggaran atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu terbukti korupsi pada proyek penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Atas perbuatannya, Zulkarnain Muin bin Abdul Muin dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara,” kata Sunarta.

Menurut Sunarta, terpidana Zulkarnain Muin bin Abdul Muin merupakan buronan ke -128 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tandasnya.(wan).