IPNews. Jakrata. Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI menangkap dan mengamankan buronan terpidana kasus korupsi pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado tahun anggaran 2014,

Sekitar Pukul 8.50 WIB, Selasa (21/9/21), buronan terpidana Ir. Paulus Iwo. tidak berkutik saat diamankan, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan Kejari Jakarta Timur,
di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Pulogadung, Jaktim, “kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (22/09/21).

Didalam persidangan persidangan Paulus dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.664.219.000,-

Menurut Leo Paulus ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Direktur PT. Triofa Perkasa. Paulus selaku penyandang dana bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Robert Hendry Wowor, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, Lucky Alfredo Martolomius Dandel, Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor, ST telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek.

Kemudian PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu. kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V–120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

Selain itu, lanjutnya sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

“Akibat perbuatan Terpidana negara dirugikan sebesar Rp. 3.003.155.532,00. Terpidana Paulus dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532, ungkap Leonard.

Namun sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan, terpidana melarikan diri. Tidak mau kehilangan buruannya, Jaksa Eksekutor melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Akan tetapi Terpidana enggan memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Namanya pun langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Rencananya, terpidana akan diterbangkan ke Manado Rabu (22/9) pukul 10.00.WIB , guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia juga mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ”pungkasnya.(wan).