IPNews Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI akhirnya menangkap buronan. Dalton Ichiro Tanonaka (63),atau dikenal pula Direktur PT Melia Media International (MMI), Rabu dinihari (07/10/2020) di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka adalah warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan dan sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winardi SH. MH mengatakan.“Rabu dini hari (7/10/2020),sekitar pukul 00.30 kami mendapat informasi bahwa Dalton berada di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan selanjutnya kami bersama Tim melakukan penangkapan,”
“Dalton semula diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dihukum 2 tahun 6 bulan karena terbukti menipu dan menggelapkan uang pengusaha HPR 500.000 dolar US (6,5 Miliar saat itu), berdasarkan putusannya Nomor: 1204/Pid.B.2017/PN.JKT.Pst tanggal 13 Maret 2018.
“Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa Dalton Ichiro Tanonaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Winardi.
Selanjutnya terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan majelis hakim memberikan putusan bebas.
“Sebagaimana putusan nomor 118/PID/2018 tanggal 24 Mei 2018 Pengadilan Tinggi menyatakan Dalton bebas dan JPU melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 03 Juli 2018 dan putusannya hukuman pidana selama tiga tahun” tambah Winardi.
Usai ditangkap terpidana langsung dilakukan penahanan ke Lapas klas IIA Salemba untuk melaksanakan hukuman. “Setelah melakukan beberapa pemeriksaan terpidana langsung kami serahkan ke Lapas klas IIA Salemba untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 761 K/PID/2018 tanggal 4 Oktober 2018” tutupnya.(wan)