IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Burhanuddin menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum RI yang dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajaranya di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu (8/6/22).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan maksud dan tujuan kunjunganya, dalam rangka untuk melaksanakan kerja sama dan dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih s/d Maret 2022 sejumlah 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022) sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.

Ketua KPU RI menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.

“Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan RI akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU RI terkait adanya sengketa hasil Pemilu.

Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Jaksa Agung RI menyampaikan support penuh pelaksanaan Pemilu adalah tugas kita bersama. Untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.

“Kejaksaan RI juga memberikan dukungan dalam Penyelenggaraan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 disosialisasikan baik di tingkat pusat (Kejaksaan RI) maupun di tingkat daerah atau wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bersama-sama guna diketahui dan dilaksanakan, serta memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

Adapun Audiensi Kejaksaan RI dan KPU itu dilaksanakan dengan mematuhi dengan menerapkam protokol kesehatan. (Wan)