IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Prof. Dr Burhanuddin menyampaikan,” Refleksi akhir tahun 2021 sebuah karya untuk bangsa mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.

“Tahun 2021 merupakan moment bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan RI. Dimana pandemi Covid-19 gelombang kedua begitu hebat mengguncang ibu Pertiwi tetapi semangat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar tidak pernah surut bahkan semakin bangkit, ” Tetap Berkarya Mewujudkan Indonesia Tumbuh.” ujar Jaksa Agung Dr Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan Pers, Jumat (31/12/21).

Menurut Jaksa Agung, “dalam hal penanganan perkara sepanjang tahun 2021 jajarannya berhasil menyelamatkan Keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar Rp 21,2 triliun dan 763.080 dolar AS serta 32.900 dolar Singapura.Telah menangani sebanyak 1.852 dan juga telah mengeksekusi 935 terpidana.

“Dari perkara korupsi dan TPPU yang ditangani dan berhasil diungkap antara lain menyangkut mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. ujarnya

Jaksa Agung Burhanuddin juga memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erik Tohir atas kontribusi dan kerja samanya.“ Sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas kedua mega skandal tersebut.

Disisi lain kata Jaksa Agung, dari
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp415,6 miliar. Terdiri dari pendapatan uang sitaan atau rampasan sebesar Rp185,4 miliar, uang pengganti sebesar Rp145,1 miliar, hasil lelang sebesar Rp46,8 miliar dan denda sebesar Rp38,1 miliar.

Sedangkan kata Jaksa Agung, bidang lain yaitu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.

Pencapaian lain yaitu penanganan dan penyelesaian perkara perdata sebanyak 60 kegiatan, perkara Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 47 kegiatan, perkara Pertimbangan Hukum sebanyak 154 dan Bantuan Hukum sebanyak 7.112 kegiatan.

Selain itu kegiatan Penegakan Hukum sebanyak 20 kegiatan, Pertimbangan Hukum sebanyak 2.925, Tindakan Hukum Lain 101 dan Pelayanan hukum 1.851 kegiatan. Imbuhnya. (Wan)