Foto (ils) Kajari Jakpus Bima Suprayoga SH.Mhum

PNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Bima Suprayoga SH. MHum terus berkarya dengan semangat perubahan (Spirit of Change) untuk kedepan yang lebih baik lagi.

Perubahan itu dilakukan, meningkatkan pelayanan publik transparan, efektif, serta efisien guna membangun kepercayaan masyarakat (public Trust).

Predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sudah tepat dan layak diraih Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).Dan akan diumumkan pada Desember 2021,oleh Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Sekarang atau tidak sama sekali (Now or Never). kata Kajari Jakpus Bima Suprayoga, Selasa, (30/12/21),didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Nurwinardi, KasiPidsus Yon Yoviarso dan KasiIntel Bani Immanuel Ginting.

“Keyakinan meraih predikat WBK/WBBM itu, kata Bima Suprayoga, bukan tanpa alasan. Enam area perubahan sebagaimana yang dipersyaratkan Kemenpan RB telah dilaksanakan dengan baik oeh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Termasuk melakukan inovasi-inovasi pelayanan public yang menjadi program unggulan Kejari Jakpus,” ucap Bima Suprayoga.

Bima Suprayoga menjelaskan, enam area perubahan yang dimaksudkan adalah manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Dengan 6 area perubahan tersebut yang merupakan komponen pengungkit, diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu contoh dari enam instrumen ini adalah peningkatan kualitas pelayan publik. Kejari Jakarta Pusat melakukan inovasi-inovasi seperti Chas om Delivery (COD) Tilang dan pengantaran barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) langsung kepada pemiliknya atau yang berhak.

Inovasi lainnya, yakni pelayanan jenguk tahanan melalui aplikasi “WhatsApp”, aplikasi pengelolaan benda sitaan “SI BIJAK” yang terintegrasi dengan “ARSYS”, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan membangun ruang video konferensi sebagai sarana persidangan daring dan pertemuan webinar.

“Pembangunan dan inovasi yang dilakukan Kejari Jakpus sebagai bukti kesungguhan untuk melakukan perubahan agar tercapai kejaksaan yang lebih baik,” tandas Bima Suprayoga.

“Semua pelayanan publik yang kami lakukan adalah demi memberikan kepuasan kepada masyarakat sekaligus sebagai bukti kesungguhan Kejari Jakpus untuk melakukan perubahan agar tercapai kejaksaan yang lebih baik,” tutur Bima Suprayoga.

Sebelumnya, jajaran Kejari Jakarta Pusat telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama mewujudkan WBK/WBBM. Dengan ditandatanganinya pakta integritas itu menunjukkan perubahan perilaku secara institusi maupun personal telah dilakukan untuk sebuah tujuan yang mulia dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

Perubahan ini bukan hal yang mudah, terutama meningkatkan integritas pegawai sebagai penegak hukun kejaksaan. Dengan komitmen bersama itu, diharapkan tidak ada jaksa atau pegawai yang melakukan perbuatan tercela.

“Kejari Jakarta Pusat sebagai aparat pemerintah dalam hal penegakan hukum merupakan abdi negara sekaligus juga abdi masyarakat. Untuk itu harus siap dan tulus dalam menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat,”tutupnya.

Sementara Kemenpan RB yang akan mengumumkan Predikat zona integritas (ZI) WBK dan WBBM pada satuan kerja instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).(Her).