IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (JPU Kejari Tangsel) telah menerima Penyerahan berkas perkara Tersangka IK dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis,Jumat (24/6/22), mengatakan, “Setelah Tahap II, Tim JPU pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung dan JPU Kejari Tangsel akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung juga menjelaskan, dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka IK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni sampai dengan 13 Juli 2022.
Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP, ungkapnya.
Sementara dalam pelaksanaan tahap II inipun dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Wan)