IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat kembali sita eksekusi dan titipkan tanah seluas 250.312 M2 milik atau terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang, yang dilaksanakan di Kantor
Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (30/3/2023) mengatakan, “kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro ini dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Adapun menurut Ketut Sumedana, terhadap aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 M2.
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print 734/M.1.10/ Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu. 1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, terang Ketut Sumedana. (Wan)