IPNews. Jakarta. Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Jawa Barat (Pemda Jabar) sepakat menerapkan sanksi pidana kerja sosial. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa (04/10/2025).

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr Hermon Dekristo SH MH, dengan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan.

Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.

Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif, khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun.

Melalui pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat.

Oleh karenanya kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.

Dalam sambutanya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman bukanlah sekadar acara seremonial belaka, tetapi perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Melalui pidana kerja sosial, JAM Pidum menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan.

JAM-Pidum berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama.

Melalui penandatangan kerjasama ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran. (Wan)