IPNews. Jakarta. Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melelang barang sita eksekusi berupa 6 tas bermerek Hermes milik istri Terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
“6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (4/1/2024)
Ketut Sumedana menyampaikan nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut.
“Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” ujarnya.
Para pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.
“Diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Ketut
Perlu diketahui Benny Tjokrosaputro (Bentjok) telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Selain itu dalam kasus korupsi ASABRI senilai Rp 22 triliun, Bentjok juga ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran dalam kasus Jiwasraya divonis hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi ASABRI, Bentjok divonis nihil. (Wan)