IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung menyelenggarakan Vaksinasi Covid – 19 kepada seluruh pegawai dilingkunganya, baik itu Eselon I, Eselon II, kemudian istri, dan keluarga para pegawai dan wartawan yang tergabung Forwaka.
“Sebanyak 2.665 pegawai di Kejaksaan Agung yang menerima suntik vaksinasi Covid – 19 dosis pertama, dimulai hari ini Senin 8 hingga Jumat 12 Maret 2021, namun hari pertama pegawai yang divaksin sebanyak 657 orang.
Dalam kegiatan vaksinasi ini melibatkan petugas kesehatan dari Rumah Sakit Adhyaksa milik Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Dr Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, “seluruh pegawai Kejaksaan Agung menjadi prioritas untuk divaksinasi karena selama pandemic Covid -19 tetap bertugas melayani masyarakat dalam urusan hukum maupun persidangan.
“Kita kan penegak hukum jadi prioritas berhubungan langsung dengan masyarakat bagaimanapun juga kita tekankan kepada teman-teman untuk mendukung program vaksinasi ini,” ujar Burhanuddin.
Mekanisme vaksinasi Covid -19 di lingkungan kejaksaan berjalan seperti lainnya. Setiap calon penerima vaksin terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada petugas kesehatan atau panitia kegiatan vaksin di Kejaksaan Agung.
Setelah mendaftarkan diri, para calon penerima vaksinasi akan mendapat pesan pemberitahuan untuk hadir pada hari yang sudah ditentukan.
Sebelum divaksin, data diri penerima vaksin diverifikasi, selanjutnya diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan layak menerima suntikan vaksin Covid -19.
Setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid -19 dosis pertama, seluruh pegawai Kejaksaan Agung akan mendapatkan suntikan dosis kedua dalam hitungan 14 hari setelah divaksinasi pertama.
Kegiatan vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Agung untuk dosis pertama targetnya untuk 2.700 orang, namun yang terdaftar sebanyak 2.665 orang, pelaksanaan vaksinasi dapat selesai hingga Jumat (12/03/2021).
Selain untuk seluruh keluarga besar pegawai Kejaksaan Agung, target vaksin juga akan diberikan untuk tahanan kejaksaan hingga wartawan.
Selain para jaksa, pegawai tata usaha, wartawan dan office boy (OB), suntikan vaksinasi juga diberikan kepada para tahanan yang ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, pemberian vaksin kepada para tahanan merupakan hak tahanan yang harus dipenuhi. “Bagaimana pun mereka punya hak untuk hidup sehat dan ini untuk kebersamaan kita semua,” ucapnya.
Sebagai informasi, hingga akhir pekan lalu, tahapan vaksinasi telah dijalani oleh para tenaga kesehatan, petugas dan pelayan publik, aparat TNI – Polri, pedagang pasar, guru dan tenaga pendidik, atlet hingga awak media.
Selain itu, vaksinasi setidaknya telah diterima oleh 2,28 juta masyarakat untuk dosis pertama dan 1,10 juta penerima vaksin kedua. Selama Januari – Juli 2021, pemerintah menargetkan 40,34 juta orang mendapatkan suntik vaksin. Sebanyak 12 juta vaksin telah didistribusikan ke seluruh provinsi dan 514 kabupaten kota.(wan)