IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi import garam khusus industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung)

Peningkatan kasus korupsi pengusutan kasus dugaan korupsi pada tahun 2018 yang oleh izin import dikeluarkan Kemdag.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (27/6/22), menyampaikan, bahwa pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Namun garam import setelah dilabeli SNI dijual dalam negeri sehingga para produsen garam Indonesia yang juga masuk dalam Usaha Kredit Menengah (UKM) dan juga PN Garam yang masuk dalam BUMN dirugikan dari segi penjualan/pendapatan karena tidak mampu bersaing dengan harga garam import tersebut.

Perlu diketahui, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam garam import tersebut diselidiki oleh Tim pada Jaksa Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung di bawah komando JAM Pidsus, Dr Febrie Adriansyah.dan Direktur Penyidikan Supardi.

Selanjutnya menurut Jaksa Agung, dengan adanya garam import ini, selain terjadinya korupsi,yang mengakibatkan kerugian negara, juga terjadinya kerugian prekonomian mengingat garam produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam import industri yang dipasok oleh importir yang izin importnya tidak dilakukan verivikasi secara tepat dan cermat oleh Kementerian Perdagangan.

Dimana, persetujuan impor garam industri tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

“Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya mengusut kerugian keuangan negara tapi juga perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang import,”tandasnya. (Wan)