IPNews. Jakarta. Tim Direktorat penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka dan melakukan penahanan terkait korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,
Keduanya ditetapkan tersangka yaitu CiSS dan AHY dan dilakukan penahanan usai diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Kapuspenkum biasa disapa Leo menuturkan, “CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.
Terhadap AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Berawal kasus dugaan korupsi ini pada tahun 2010, pemerintah provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Akibat dari penyimpangan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yakni, sebesar
USD 30.194.452.79., yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 hingga 2019,”seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, sebesar
USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00, merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Atas perbuatan kedua tersangka diancam pidana, Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidiair : Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan tersangka CISS , sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021,
Penahanan tersangka CISS selama 20 hari terhitung sejak tanggal sampai dengan 27 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan tersangka AYH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021. Dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 27 September 2021. terang Leo
Sementara hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami,untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010 – 2019.
Adapun sebelumnya kedua tersangka
telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(wan).