IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Jampidsus Kejagung) menerima serah terima dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus perpajakan rugikan negara hingga Rp 224 miliar lebih.
Kedua berkas perkara tersebut yaitu, tersangka LS dan tersangka S, kata Kapuspenkum Kejagung, ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Sementara penyerahan Tahap II dari Tim Penyidik DJP, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara Rabu (1/2/2021).
Kemudian menurut Ketut Sumedana, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan.
Ketut Sumedana menjelaskan, kasus posisi singkat dalam berkas perkara dua tersangka ini yaitu, Tersangka LS dan S
diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya, dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
Akibat perbuatan para tersangka sejak 2011 sampai dengan 2015, negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130.
Atas Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, tandasnya. (Wan)