IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan telaah terkait adanya dugaan keterkaitan peristiwa pidana khusus yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait proses pinanjauan kembali (PK) terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.

“Pertelaahan itu dilakukan setelah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung atas nama terlapor jaksa Pinangki yang ternyata telah ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan Pinangki dalam pengajuan PK terpidana koruptor Djoko Tjandra kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (04/08/2020).

“Telaahan dilakukan guna menentukan sikap apakah hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak,” tukas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Seperti diketahui jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman tingkat berat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Pembebasan dari jabatan struktural itu sesuai Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

Di tempat yang sama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan tim jaksa terhadap Djoko Tjandra adalah eksekusi berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jaksa tidak melakukan penahanan melainkan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Djoko Sugiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandas Hari.

Hari menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara pidana merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang.

Undang-Undang itu adalah Pertama, pasal 270 KUHAP yang menyatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat kepadanya.

Kedua, pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketiga, pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa.

Dikatakan Hari, dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangan oleh terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, maka tugas Jaksa telah selesai.

“Sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia,” tutupnya. (wan)