IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap dan mengamankan AS, buronan yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara TA 2019 dan 2020, sebesar Rp 9,2 miliar.
“AS selaku PNS pada Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020–Mei 2021.
Penangkapan AS oleh Tim Tabur Kejaksaan sekitar pukul 08.25 WIB, Rabu (22/6/22), di Jalan Moh. Yamin, Boyolagu, Tulung Agung, Jawa Timur, ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan (22/6).
Dr. Ketut Sumedana juga mengungkapkan,” Penangkapan AS yang merupakan buronan dan telah masuk DPO Kejari Lubuk Linggau ini berdasarkan Surat Penetapan DPO oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022.
AS Juga tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Lubuk Linggau yang telah dilayangkan secara patut untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD, TA 2019 dan 2020.
Sementara penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/ 2022, ungkapnya.
Ketut menyampaikan, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum
Dia Menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Wan)