Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat (doc)

IPNews. Jakarta. Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup dalam kasus Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Sita eksekusi aset-aset tersebut pada (23/2), berupa 296 bidang tanah seluas 1.545.744 m² atau seluas 150 hektar lebih yang berada di tiga desa di wilayah Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta Jumat (4/3/22).

“Adapun dari 296 bidang tanah yang telah disita eksekusi diantaranya sebanyak 177 bidang tanah seluas 935.435 m² terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi. Kemudian 38 bidang tanah seluas 272.766 m² terletak di Desa Srijaya dan 81 bidang tanah seluas 337.543 m² terletak di Desa Srimahi yang sama-sama berada di wilayah Kecamatan Tambun Utara, ungkapnya.

“Penyitaan eksekusi aset Benny Tjokro dilaksanakan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2937K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Dan juga ujar Dr Ketut,” sesuai putusan majelis hakim Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun lebih.

Dia menjelaskan agar tidak dapat dilakukan pengalihan hak kepemilikan, seluruh bidang tanah tersebut telah diminta dilakukan pemblokiran kepada Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara oleh tim jaksa eksekutor.

Selain itu, kata dia, tim Jaksa eksekutor meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi yang disampaikan melalui surat kepada kedua Camat pada Kamis 24 Februari 2022.

Dr Ketut menambahkan, untuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi ke 296 bidang tanah pada hari Selasa (1/3) telah dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan harta benda milik Terpidana (Pidsus-38A).

Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tukasnya. (Wan).