IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan serangkaian tindakan pennyitaan sejumlah sita aset yang terkait perkara mega korupsi Rp 1000 triliun dalam perkara minyak mentah PT Pertamina.
Aset-aset perusahaan yang diduga terkait keluarga Riza Chalid mulai disita jaksa. Penyitaan yang dilakukan Rabu (11/06/2025) tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Rp1000 triliun pertamina. Perusahaan yang diduga kepemilikannya terkait keluarga Riza Chalid adalah PT Orbit Terminal Merak.
Sebagaimana siaran pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenm Kejagung) Harli Siregar,” penyitaan dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Objek sitaan adalah sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM).
PT OTM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Harli menyampaikan bahwa objek sitaan itu satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
Lalu 1 bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.
Diatas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan yaitu:
lima tangki kapasitas 22.400 kilo liter, 3 tangki kapasitas 20.200 kilo liter, 4 tangki kapasitas 12.600 kilo liter dan 7 tangki kapasitas 7.400 kilo liter.
Dua tangki kapasitas 7.000 kilo liter. Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 metrik ton. Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 metrik ton.
Terakhir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut karena barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.
Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan.
“Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” tukas Harli. (Wan)

