IPNews. Jakarta. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) sebesar Rp23,7 triliun.
Dalam kasus Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Namun, Kapuspenkum Kejagung Leo Simanjuntak secara diplomatis mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Mereka yang diperiksa sebagai saksi ya, tidak menutup kemungkinan dapat berubah statusnya sebagai tersangka. Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan tim penyidik,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/2/2021).
Leo menyebutkan, dari delapan saksi yang diperiksa, terdapat seorang Komisaris Utama. Sementara tujuh saksi lainnya dan adalah pejabat direksi pada sejumlah perusahaan sekuritas.
Delapan saksi itu adalah ES selaku Komisaris Utama PT Bumi Sanurhasta Mitra Tbk/mantan Komisaris PT Minna Padi Investama Sekuritas, BS selaku Direktur Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur Trust Securities. Lalu JA (Direktur BNI Securities), LS (Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia), YFT (Direktur UOB Kay Hian Securities). Satu saksi lagi adalah RN selaku pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SW dan AP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia.
Saat ini, kata Leo, tim penyidik masih terus menggali bukti-bukti serta dokumen yang diperoleh guna menetapkan tersangka baru.
“Jadi pemeriksaan para saksi itu sangat diperlukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kapuspenkum.
ES dan Minna Padi
Berdasarkan penelusuran wartawan, PT Minna Padi Investama Sekuritas beberapa kali menjadi pemberitaan di sejumlah media. Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejagung, adalah ES, pemilik perusahaan Mina Padi Investama.
Dalam pemberitaan di salah satu media daring menyatakan, ratusan nasabah produk reksa dana Minna Padi dan Emco Aset Manajemen menemui pengacara kondang beberapa waktu lalu.
“Mereka mengadu karena telah menjadi korban produk tersebut dengan kerugian mencapai sekitar Rp6 triliun yang sampai saat ini masih bermasalah.
Group merekapun ramai di berbagai media ketika hendak mengakusisi saham Bank Muamalat yang berahir dengan mengendapnya dana investor ketika akusisi tidak jadi dilakukan, diharapkan PT.Asabri tidak terjebak menjadi salah satu investor saat itu.
Diduga kuat Asabri juga membeli saham MINA dan PADI dalam jumlah besar melalui Reksadana yang dikelola para MI.(wan).