IPNews.Jakarta.Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terkait perkara dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjou-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT.PLN (Persero) UIP Medan Tahun 2016-2017.
Dalam perkara itu, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi. ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin ,(9/8/2021).
Kedua saksi yang diperiksa yaitu
FXLH selaku Direktur Utama PT. Bintang Nusaraya Sejati, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh dan YR selaku Project Manager PT. Bintang Nusaraya Sejati Tahun 2016-2017, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017. tuturnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (wan).