IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (26/1/22).

Para saksi yang diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yakni, R selaku Senior Manager PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Capt. AW selaku Executive Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.,

“Para saksi saksi ini diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran pesawat udara,” kata Leo.

Pemeriksaan keempat pejabat PT Garuda Indonesia tersebut untuk kepentingan penyidikan tentang kasus dugaan korupsi pada maskapai tersebut yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ungkapnya.

Sementara dalam pemeriksaan itu dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, imbuhnya.

Sebelumnya Kejagung menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan atau sewa pesawat ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan dan akan mengusut kasus-kasus lainnnya di maskapai tersebut.

“Perkara tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah dinaikan menjadi penyidikan umum,” ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis (20/1).

Ia menjelaskan, untuk tahap pertama, penyidik mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan atau sewa pesawat ATR 72-600. Kemudian juga kasus-kasus sejumlah pengadaan lainnya.

Menurutnya, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam dan pengadaan lainnya, yakni pesawat jenis Bombardier, Air Bus, Boeing, dan Rolls Royce.

“Kita akan kembangkan dan tuntaskan di mana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” Kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK.

Agar tidak tumpang tindih dengan kasus korupsi pada PT Garuda Indonesia yang sedang ditangani KPK, lanjut Febrie, pihaknya intens melakuka koordinasi dengan pihak lembaga antirasuah.

Koordinasi dilakukan karena KPK telah lebih dahulu melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Garuda Indonesia tersebut. Koordinasi juga dilakukan mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian yang mungkin telah ada di KPK.

“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor,” ujarnya.

Namun Febrie menyebutkan bahwa kerugian keuangan negaranya cukup besar, seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp 3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejagung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia. (Wan).