IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada pemanggilan saksi terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (6/10/2023), menyampaikan hal itu sebagai jawaban mengenai pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Ketut, adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022.

Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.

“Selain itu, ia (Menteri Zulhas) juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023,” kata Ketut.

Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, tambah Ketut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud.

“Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” imbuhnya. (Wan)