IPNews. Jakarta. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus menelisik para pihak yang diduga ikut mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardipun telah menegaskan, pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp. 22,7 triliun.
“Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya,” kata Dirdik saat menanggapi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Selasa (26/10/2021), di Jakarta.
Terakhir, tim penyidik telah memeriksa 6 saksi yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019.
Mereka adalah, T selaku Direktur Utama PT Royal Investium Sekuritas. Kemudian, LIG selaku tim terdakwa Heru Hidayat, H selaku sales NH Korindo Sekuritas Indonesia, JJ selaku Direktur Kustodian Standard Chartered Bank, IS selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, dan GPB selaku pemegang saham PT Aurora Aset Manajemen.
“Semuanya masih diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” kata Dirdik menambahkan.
Upaya penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain, lanjut Supardi, tidak cukup berhenti sampai disini. Bahkan sejumlah mitra para terdakwa kasus Asabri pun tak luput dari pantauan penyidikan.
Seperti yang dilakukan terhadap AP mantan Dirut PT Inti Agro Resources Tbk yang juga menjabat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan PT Gunung Bara Utama (GBU), selaku mitranya terdakwa Heru Hidayat .
Diketahui AP mampu melakukan penjualan langsung saham FIRE ke Asabri melalui Panin Securitas dalam sehari (26/7/2018) sebanyak 40.920.400 lembar saham senilai Rp. 231 miliar dengan harga Rp. 5650/ lembar atau 10 kali lipat harga IPO saham tersebut.
Padahal sebulan sebelumnya (29/6/2018), AP ternyata juga telah menjual saham FIRE kepada Aurora Sharia Equity yang di kelola PT Aurora Asset Management untuk Asabri, sebanyak 10.978.000 lembar saham senilai Rp. 54.978.000.000 dengan harga Rp. 5100/ lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.
Hingga saat ini tim penyidik masih terus memburu sejumlah aset para tersangka, meski keberadaannya di luar negeri. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp. 22,7 triliun juga akan terus ditelisik sepanjang adanya bukti yang cukup.
Dalam kasus Asabri ini, sejumlah terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Diantaranya adalah mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. (wan).