IPNews. Jakarta. Tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010–2019 yang menjerat Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, diterbangkan dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta, menuju Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, Sumatera Selatan.
Penerbangan terhadap para tersangka dengan pengawalan ketat tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dan selanjutnya kedatangan Alex Noerdin Cs di Bandara Sultan Mahmud Badarudin disambut tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Viktor Antonius Saragih SH. MH, serta langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Selain Alex, ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yang juga diterbangkan ke Palembang. Ketiganya ialah Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN dan merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN 2009.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan dan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Palembang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Leo mengatakan, sebelumnya pada Senin (20/12/2021), empat berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010 – 2019 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 unit kendaraan roda empat yaitu : 1 unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC, 1 unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE, 1 unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN dan 1 unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp 10,1 miliar lebih, yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa (21/12/2021).
“Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus, jelasnya. (Wan).