IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penyidik dan Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti aset dari tersangka JD terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 Triliun.

Aset milik yang berhasil diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kota Surabaya, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta Jumat (11/3/22).

Adapun aset milik Tersangka JD yang disita dan diamankan berupa 3 (tiga) bangunan rumah toko (ruko) di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan 1 (satu) bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/ III/PEN.PID.SUS/2022/PN.Sby tanggal 10 Maret 2022, jelas Ketut Sumedana

Kemudian terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita itu, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, tandasnya. (Wan)