IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) dalam rangka mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas pokok penanganan perkara bidang pidana militer.
Sebanyak 20 jaksa yang menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada 20 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia diperintahkan untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
Dalam surat kepada 20 Aspidum untuk merangkap sebagai Plt Aspidmil pada 20 kantor Kejati di Indonesia itu berdasarkan Nomor : Print 130/C/Cp.3/ 08/2021 tertanggal 09 Agustus 2021 dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono.
“Pertimbangannya itu untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dalam penanganan perkara koneksitas di daerah, ”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta,Selasa,(10/08/2021).
Kedua puluh Jaksa Plt Aspidmil itu adalah Aspidum Kejati Aceh, Aspidum Kejati Sumatera Utara, Aspidum Kejati Riau, Aspidum Kejati Sumatera Barat, Aspidum Kejati Sumatera Selatan, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati Jawa Barat, Aspidum Kejati Jawa Timur, Aspidum Kejati Jawa Tengah dan Aspidum Kejati DI Yogyakarta.
Lalu Aspidum Kalimantan Barat, Aspidum Kejati Bali, Aspidum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Aspidum Kejati Kalimantan Timur, Aspidum Kejati Sulawesi Selatan, Aspidum Kejati Sulawesi Utara, Aspidum Kejati Maluku, Aspidum Kejati Tinggi Papua dan Aspidum Kejati Papua Barat.
“Surat Perintah kepada 20 Jaksa Plt Aspidmil ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitive,”tukas Leo.

