IPNews . Jakarta. Kejaksaan Agung RI mengeluarkan keputusan pemberhentian Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),dengan tidak hormat.

Hal itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.”Dengan telah dikeluarkan keputusan ini, maka Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang disiarkan secara zoom meeting, Jumat di Jakarta,(6/8/2021).

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari SH. MH., NIP 19810421 200501 2009, NRP 60581413, pangkat Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan,”dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Berita acara itu sesuai Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK/2021/ PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH., serta dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dengan pertimbangan di atas tersebut terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari SH. MH telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.tuturnya.

“Menetapkan : Mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. Pinangki Sirna Malasari Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.tukasnya.

Seperti diketahui, mantan Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.(wan).