IPNews. Jakarta. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki para mitra terdakwa yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi PT Asabri. Sebab disinyalir ada terdakwa yang melindungi mitranya untuk selamatkan sejumlah asetnya.

“Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja ,tapi juga mitra-mitranya yang turut bekerjasama. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan) dari keterangan para terdakwa,” kata Fickar menyikapi penyidikan kasus Asabri yang sedang ditangani Kejagung, Jum’at (29/10/2021), di Jakarta.

Menurutnya, sangat penting bagi penyidik kejaksaan untuk menggali keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan di pengadilan. Jika ada indikasi ke arah ingin menutupi pihak lain, maka jaksa jangan tinggal diam.

Ia juga meyakini penegak hukum mempunyai strategi jitu guna membongkar dugaan keterlibatan jaringan yang terafiliasi dengan para terdakwa dalam perkara PT Asabri.

“Saya menduga pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja,” jelasnya.

Fickar,” menyarankan agar penyidik Kejagung menggandeng KPK untuk mempertajam pengungkapan keterlibatan pihak lain, khususnya mitra-mitra terdakwa. Sebab KPK punya fungsi supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain.

“Supaya selain mengadili terdakwa juga mitra-mitra yang turut berperan. Sebab banyak mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Maka menjadi sangat penting membuka ini secara keseluruhan. Jangan seolah-olah selesai di terdakwa,” jealsbya.

Sejauh ini tim penyidik Kejagung juga masih terus memburu sejumlah aset para tersangka, meski keberadaannya di luar negeri. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp22,7 triliun, juga akan terus ditelusuri sepanjang adanya bukti yang cukup.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi. Mantan Kajari Jaksel itu menyatakan, pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Termasuk menyeret para mitra tersangka atau terdakwa yang menikmati hasil korupsi Asabri.

“Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya,” kata Dirdik yang dihubungi secara terpisah.

Upaya menyingkap peran pihak lain, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019.

Diantaranya dengan memeriksa saksi JW selaku karyawan NH Korindo dan saksi ASS selaku Direktur Investment Banking, yang diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT. Termsuk juga memeriksa saksi AA selaku mantan Direktur PT Sugih Energy terkait dugaan keterlibatannya dengan tersangka ESS.

Selain itu, tim juga masih menyisir kemungkinan keterlibatan sejumlah mitra terdakwa dalam kasus Asabri ini. Seperti yang dilakukan terhadap AP, mantan Dirut PT Inti Agro Resources Tbk yang juga menjabat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan PT Gunung Bara Utama (GBU), selaku salahsatu mitra terdakwa Heru Hidayat.

Diketahui AP mampu melakukan penjualan langsung (menjual dengan nama sendiri ) saham FIRE miliknya ke Asabri dan dibeli oleh Asabri melalui Panin Securitas dalam sehari (26/7/2018) sebanyak 40.920.400 lembar saham senilai Rp231 miliar dengan harga Rp 5650/ lembar atau 10 kali lipat harga IPO saham tersebut.

Padahal sebulan sebelumnya (29/6/2018), AP ternyata juga telah menjual saham FIRE miliknya , yang juga hanya dalam tempo satu hari kepada Aurora Sharia Equity yang di kelola PT Aurora Asset Management untuk Asabri, sebanyak 10.978.000 lembar saham senilai
Rp 54.978.000.000dengan harga Rp 5100/ lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.

Meski demikian, sejumlah terdakwa kasus ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bahkan sebelumnya penyidik juga telah menyita sebagian aset terdakwa, namun belum menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut.

Kejagung berhasil menyita aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputra dan konco konconya , yang menurut lawyernya telah melebihi tanggungan.

Sebaliknya dengan terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai, terkesan hanya pasang badan. Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa yang lain. (wan)