IPNews. Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap tegas, Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, oknum jaksa yang bertemu dengan buronan koruptor Djoko Sugiarto Tjandra di luar negeri, akhirnya dicopot dari jabatannya.

“Oknum jaksa ini dicopot dari jabatanya berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/07/2020).

Dikatakan Hari, awalnya Bidang Pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi terhadap adanya foto seorang jaksa perempuan yang bernama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga buronan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

“Hasil klarifikasi itu ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” ucap Hari.

Selanjutnya, kata Hari, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009, jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan (Jambin) Kejagung terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

Pelanggaran itu adalah telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko S. Tjandra di Malaysia.

Perbuatan Dr Pinangki tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu “pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”.

Dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu “dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku” serta “dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Hari Setiyono juga mengungkapkan, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung juga melakukan klarifikasi tentang adanya informasi di media sosial dengan judul Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Anang Supriatna, SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan disertai video pertemuan tersebut.

Klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, antara lain Kajari Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.

“Hasilnya tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan,” tutur Hari Setiyono.(wan)