IPNews. Jakarta. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sebanyak 11 unit dari 16 unit Kendaraan barang rampasan negara dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kesebelas kendaraan yang berhasil dilelang PPA Kejaksaan Agung dengan nilai sebesar Rp 6.100.081.000,- melalui perantara Kantor Pelayaan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) iniJakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak atau biasa disapa Leo, Rabu,(24/11/21),”mengatakan kendaraan yang laku dilelang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
Sementara sisanya lima unit kendaraan yang tidak laku terjual , karena tidak ada penawaran (tap), dan itu nantinya akan dilakukan lelang ulang, ujar Leo.
Untuk para pemenang lelang yang telah ditetapkan telah melunasi pembayaran atas kendaraan itu diberikan batas waktu sampai tanggal 1 Desember 2021.
Jika pemenang lelang telah melunasi pembayaran, maka hasil lelang akan ditransfer KPKLN Jakarta IV ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jelas Leo.
“Lima unit kendaraan yang tidak laku, diantaranya dua mobil Range Rover, masing-masing warna Hitam tahun pembuatan 2012 dan 2016 dengan Nopol B 2 M dan Nopol B 1 KRO.
Kemudian mobil Lexus RX 300 Luxury 4×2 AT warna Putih tahun pembuatan 2018 dengan Nopol. B 9 RTN. Selain itu mobil Audi Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun pembuatan 2017, Nopol. B 158 OQ dan mobil Mercedez Benz S.500 AT warna Hitam tahun pembuatan 2014 dengan Nopol B 70 KRO.
Barang-barang rampasan negara yang dilelang pada hari berasal dari sitaan terpidana Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.(wan).