IPNews. Jakarta. – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melaporkan ke Dewan Pers terkait pemberitaan “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung”.
Laporan ke Dewan Pers dilakukan karena pemberitaan yang dimuat, Kamis 23 Juli 2020 pukul 15.06 WIB tersebut dinilai tidak benar atau mengada-ngada.
“Tentunya akan diambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, antara lain jika memang dianggap perlu untuk dilaporkan ke Dewan Pers,” kata Kapuspenkum Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (24/07/2020).
Menurut Hari, pemberitaan tersebut tidak benar terkesan Mengada – Ngada karena fakta yang terjadi sesungguhnya adalah pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB ketika Hari bersama-sama dengan M. Mijkrof Kabid Medmas Kejagung dan M. Isnaeni Kasubid Humas Kejagung berjalan menuju ruang kerja Kapuspenkum bertemu dengan wartawan Ricardo Ronald yang sedang duduk di pembantas taman di depan kantor Puspenkum. Kala itu selain Ricardo ada juga wartawan lainnya termasuk Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar.
“Melihat ada wartawan Ricardo Ronald, saya kemudian menyapanya dan mengajak duduk di ruang tamu Puspenkum,” jelasnya.
Ketika berjalan menuju ruang tamu itulah, sambung Hari, M. Isnaeni, Kasubid Humas Kapuspenkum mengatakan, “Ini Pak Kapus wartawan yang memuat berita yang tidak benar dan tanpa klarifikasi,” ujar Isnaeni sambil menepuk pundak Ricardo.
Ditempat itu, tegas Hari, Isnaeni juga menegur mengapa membuat berita yang judulnya tendensius atau menuduh kejaksaan dan mengapa dimuat sebelum hari dan tanggal yang dijanjikan.
Padahal telah disepakati akan diberikan data yang diminta pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sore hari terkait berita berjudul “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar”. Berita tersebut dimuat pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 22.30 WIB, padahal sudah dijanjikan akan diberikan data yang diminta pada hari Senin tanggal 27 April 2020.
“Kekecewaan atas cara kerja wartawan Law-Justice yang tidak memegang janji juga cara mengutip informasi dari narasumber khususnya pembicaraan lewat telepon dan aplikasi WhatsApp dilakukan tanpa ijin dan karenanya saudara M. Isnaeni sebagai Kasubbid Kehumasan merasa keberatan dengan judul dan cara menulis dan mengutip berita,” ujarnya.
Atas keberatan M. Isnaeni sambil menepuk pundak Ricardo, lanjut Hari, ternyata bukan ditanggapi dengan meminta maaf. Justru Ricardo berdalih karena deadline. Selain itu atas pemberitaan yang menuduh kejaksaan telah berbohong tentang klaim sita aset Supersemar, M Isnaeni juga sudah mengajukan keberatan kepada Ricardo melalui percakapan WhatsApp pada hari Senin tanggal 27 April 2020.
“M Isnaeni juga mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan/atau Kepolisian karena judulnya sudah menuduh institusi kejaksaan,” tandasnya.
Namun setelah melaporkan pemberitaan yang kurang pas tersebut kepada Kapuspenkum, lanjut Hari, disarankan agar wartawan media online Law-Justice diingatkan saja sehingga Kasubbid Kehumasan tidak mempermasalahkan lagi. Setelah M. Isnaeni mengungkapkan kekesalan tersebut kemudian masuk ke ruangan, ia pun mengajak Ricardo duduk di ruang tamu untuk menyampaikan maksud kedatangannya.
“Pada saat sama saya juga mengajak Zamzam, Ketua Forwaka untuk menemani dan mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh Ricardo Ronald yang ternyata menanyakan perihal perkembangan penanganan kasus akusisi Tiphone oleh Telkom dan setelah dijelaskan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama sehingga butuh waktu untuk mencari dokumen dan yang menangani, untuk itu saya menjanjikan akan diberikan informasi setelah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa,” ungkapnya.
Oleh karena itu atas pemberitaan yang tendensius pada hari Sabtu, 25 April 2020 pukul 22.30 WIB dengan judul “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar” dan pemberitaan yang tidak benar pada hari Kamis, 23 Juli 2020 pukul 15.06 WIB dengan judul “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung”, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, antara lain jika memang dianggap perlu untuk dilaporkan ke Dewan Pers. (wan/tim)