IPNews. Jakarta. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan lagi tiga hakim sebagai tersangka dan ditahan, terkait kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Minggu (13/4/2025) malam.
“Mereka berinisial DJU, selaku Ketua Majelis Hakim (dalam menangani perkara Migor- red) di Pengadilan Tipikor. Kemudian ABS selaku Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan AM yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas penetepan ketiganya sebagai tersangka suap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Mohammad Khohar dalam keterangan pers yang didampingi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/4/2025) malam Kejagung juga telah menetapkan tersangka WG selaku panitera muda di Pengadilan Jakarta Utara, kemudian tersangka MS selaku pengacara, dan AR selaku pengacara serta tersangka MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disampaikan M. Khohar sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan lebih dulu ditiga lokasi berbeda, yaitu di wilayah Jepara, Tegal, Sukabumi, dan Jakarta. Dari kegiatan tersebut diperoleh barang bukti 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD100, 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD100 disita di rumah Tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 Nomor 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
Selain itu juga menyita 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD100, 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD50, 3 unit mobil yaitu 1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 unit speda motor, 7 unit sepeda disita di rumah Tersangka AR di Jalan Kikir Nomor 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kemudian menyita uang senilai USD36.000, dan 1 unit mobil Fortuner disita di rumah AM di Jepara. Uang senilai SGD4.700, disita dari kantor Tersangka MS. Dan uang tunai Rp616.230.000,- disita dari rumah ASB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan sejumlah fakta. Bermula adanya kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara tersangka Korporasi Minyak Goreng, dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 Korporasi Minyak Goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 Milyar.
Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan tersangka WG kepada tersangka MAN, agar perkara tersebut diputus Onslag.
“Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp20 milyar tersebut dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 Milyar,” ungkapnya.
Tambah Khohar, Kemudian tersangka WG menyampaikan kepada tersangka AR, agar menyiapkan uang sebesar Rp60 milyar dan menyetujui permintaan tersebut. Kemudian tersangka AR menyerahkan uang Rp60 milyar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG mendapatkan USD50 Ribu sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN.
Setelah uang tersebut diterima tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai Hakim Anggota. ujarnya.
Setelah terbit penetapan sidang, tersangka MAN memanggil tersangka DJU selaku Ketua Majelis Hakim, ASB selaku Hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4,5 milyar, dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi. Selanjutnya uang Rp4,5 milyar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL, dan DJU.
Kemudian pada sekitar bulan September atau Oktober 2024, tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 milyar kepada DJU. Dan oleh tersangka DJU uang tersebut dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan, dengan porsi pembagian untuk ASB menerima uang dolar yang setara dengan Rp4,5 Milyar.
Tersangka DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6 Milyar, dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300 Juta. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5 Milyar, sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 Milyar.
“Ketiga Hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, agar perkara tersebut diputus Onslag. Dan pada tanggal 19 Maret 2025, perkara tersebut diputus Onslag,” kata Khohar menandaskan.
Menurutnya, penetapan ABS selaku hakim karir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Untuk penetapan tersangka AM selaku Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Dan penetapan tersangka DJU selaku Hakim karir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Tersangka ABS, tersangka DJU, dan tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Junto Pasal 12 B Junto Pasal 6 ayat (2) Junto Pasal 18 Junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Wan)