IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa AM Pimpinan Cabang PT Askrindo Tasikmalaya.
Tak hanya AM, tim penyidik juga memeriksa dua orang yakni S selaku Driver dan OS selaku Pemasaran PT AMU Tasikmalaya sebagai saksi.
“Ketiga saksi diperiksa terkait pengembangan atas tersangka WW, FB dan AFS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (08/12/21).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami kelima saksi.
“Juga untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” ujar Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT AMU sekaligus Mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo berinisial AFS sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Kedua tersangka yakni mantan Direktur Pemasaran PT AMU, WS dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT AMU, FB.
Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020. Dimana terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha Askrindo secara tidak sah.
Pengeluaran komisi dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional.
Semua tindakan itu tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130 dan USD 762.900, serta SGD 32 ribu. (wan).