IPNews. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung, Rabu (21/2/2024) mengatakan, Kedua tersangka itu yakni berinisial SP selaku Direktur Utama PT. RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT.
Tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan ditambah lagi dengan dua bukti permulaan yang cukup, serta telah memeriksa total 135 saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup tersebut,? telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka.
Dirdik Kuntadi menjelaskan, kasus posisinya yakni pada tahun 2018, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, tersangka SP dan RA menentukan harga untuk disetujui tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
“Lalu tersangka SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu PT. SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN,” pungkasnya
Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Selanjutnya menurut Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan tersangka SP dan RA di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari–11 Maret 2024.
Kejagung menyangka SP dan RA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ungkap Kuntadi. (Wan)