Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Karen Agustiawan saat menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (foto)
IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut pemilik nama lengkap Galaila Karen Kardinah itu terbukti bersalah terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
“Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara. kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya JPU terkait tuntutan hukuman terhadap Karen. Beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa KPK menyebut Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2014.
Mantan Dirut PT Pertamina itu dinilai Jaksa dalam dakwaannya telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar. Selain itu dianggap telah memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Her)